Kamis, 06 Juni 2013

contoh artikel


Menjaga Kebudayaan Tanah Air
Kebudayaan Indonesia sangatlah melimpah, mulai dari Sabang sampai Merauke. Kesenian, tradisi, suku, bahasa sampai warna kulit pun berbeda-beda. Kita sebagai bangsa Indonesia patutlah bangga dengan hal ini, tapi apakah kita harus berdiam diri saja jika kebudayaan kita diklaim oleh negara tetangga? Batik yang menjadi ciri khas Jawa diakui oleh Malaysia. Tari Reog Ponorogo dari Jawa Tengah, Lagu Rasa Sayang-sayange dari Maluku, dan baru-baru ini Tari Tor Tor dari Sumatera Utara pun diakui pula oleh Malaysia. Tak hanya itu, masih banyak kebudayaan-kebudayaan lainnya yang di akui oleh Malaysia.
Ini adalah masalah besar, jika kita tidak segera menanganinya maka secara perlahan kebudayaan kita yang begitu melimpah akan habis diklaim oleh negara luar. Sebagai warga negara yang baik kita harus mencintai, menjaga dan melestarikannya. Sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 32 ayat 2 yang berbunyi, Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”.
Banyak sekali cara untuk melestarikan kebudayaan Indonesia ini, misalnya dengan mengadakan festival Tari dari berbagai daerah, mengadakan UKM kesenian di setiap Perguruan Tinggi, lebih senang memakai batik yang merupakan budaya asli Indonesia sendiri, bangga berbicara menggunakan bahasa Indonesia dan daerah setempatnya dan masih banyak lagi cara untuk melestarikan kebudayaan negara kita ini. Dan tak lupa kita sebagai Mahasiswa/i mengingatkan kembali kepada Pemerintah Republik Indonesia agar segera mendaftarkan semua kebudayaan Indonesia ke UNESCO supaya tidak terjadi kecemasan ketika ada negara luar yang mengakui kebudayaan kita karena kebudayaan kita sudah terdaftar di UNESCO.
Maka dari itu, kita sebagai warga negara Indonesia sebaiknya lebih mengenal, mempelajari, menjaga dan melestarikan lagi kebudayaan yang ada di Indonesia agar kebudayaan kita tidak diakui lagi oleh negara lain terutama negara tetangga.