Menjaga
Kebudayaan Tanah Air
Kebudayaan Indonesia sangatlah melimpah,
mulai dari Sabang sampai Merauke. Kesenian, tradisi, suku, bahasa sampai warna
kulit pun berbeda-beda. Kita sebagai bangsa Indonesia patutlah bangga dengan
hal ini, tapi apakah kita harus berdiam diri saja jika kebudayaan kita diklaim
oleh negara tetangga? Batik yang menjadi ciri khas Jawa diakui oleh Malaysia.
Tari Reog Ponorogo dari Jawa Tengah, Lagu Rasa Sayang-sayange dari Maluku, dan
baru-baru ini Tari Tor Tor dari Sumatera Utara pun diakui pula oleh Malaysia.
Tak hanya itu, masih banyak kebudayaan-kebudayaan lainnya yang di akui oleh
Malaysia.
Ini adalah masalah besar, jika kita
tidak segera menanganinya maka secara perlahan kebudayaan kita yang begitu melimpah
akan habis diklaim oleh negara luar. Sebagai warga negara yang baik kita harus
mencintai, menjaga dan melestarikannya. Sebagaimana yang tertuang dalam UUD
1945 Pasal 32 ayat 2 yang berbunyi, “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional”.
Banyak sekali cara untuk melestarikan
kebudayaan Indonesia ini, misalnya dengan mengadakan festival Tari dari
berbagai daerah, mengadakan UKM kesenian di setiap Perguruan Tinggi, lebih
senang memakai batik yang merupakan budaya asli Indonesia sendiri, bangga
berbicara menggunakan bahasa Indonesia dan daerah setempatnya dan masih banyak
lagi cara untuk melestarikan kebudayaan negara kita ini. Dan tak lupa kita
sebagai Mahasiswa/i mengingatkan kembali kepada Pemerintah Republik Indonesia
agar segera mendaftarkan semua kebudayaan Indonesia ke UNESCO supaya tidak
terjadi kecemasan ketika ada negara luar yang mengakui kebudayaan kita karena
kebudayaan kita sudah terdaftar di UNESCO.